Rabu, 31 Desember 2008

Daging PMK….

PMK? Pemadam kebakaran? Daging pemadam kebakaran ? Apa maksudnya. Bukan. PMK adalah Penyakit Mulut dan Kuku. Yang saya maksud daging PMK, adalah daging dari hewan yang menderita penyakit mulut dan kuku.

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan apa konsekuensi dari status bebas tersebut. Untuk memperoleh status bebas ini, Indonesia menghabiskan banyak usaha, tenaga, waktu, dana yang sama sekali tidak sedikit. Sebagaimana diketahui kerugian yang ditimbulkan akibat PMK juga sangat besar. Untuk diingat, bagaimana Inggris berusaha keras mengatasi masalah PMK-nya dengan menghabiskan banyak biaya, tenaga, waktu dan berusaha bangkit akibat larangan ekspor dari semua negara di dunia bahkan dari negara tetangga eropa. Tentu saja kerugian yang ditanggung amat sangat besar.

Dengan status bebas dari PMK ini, maka Indonesia tidak boleh ada bahan/produk asal hewan atau olahan asal hewan yang berasal dari negara yang tidak bebas dari PMK. Hal ini karena pada negara yang bebas PMK akan mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi untuk tertular dari bahan/produk asal hewan atau olahan asal hewan. Dari beberapa perhitungan bila terjadi wabah PMK maka Indonesia akan mengalami kerugian setidaknya belasan triliun, selain dampak-dampak lain kematian hewan, tenaga kerja, larangan ekspor.Kondisi ini harus disadari oleh semua masyarakat selaku konsumen, pelaku bisnis, para politisi dan petugas yang berwenang, untuk menjaga agar Indonesia tetap bebas PMK. Tentu dengan melaporkan bila menemukan produk asal hewan yang berasal bukan dari negara yang bebas PMK, tidak mengimpor bahan asal hewan yang berasal dari negara yang belum bebas PMK, para petugas berwenang bekerja dengan baik untuk pemeriksaan dan tidak bisa disuap, pemusnahan daging sitaan juga harus dilakukan dengan baik (tidak hanya dibuang di tempat penampungan sampah), para politisi juga demikian tidak mem”back up” pelaku-pelaku bisnis yang nakal.

Saya sangat setuju bila para penyelundup bahan/produk asal hewan yang tidak bebas PMK dikatagorikan sebagai teroris. Karena akibat perilakunya akan menyebabkan kesengasaraan yang luar biasa dan kerugian yang sangat besar terhadap negara ini. Bisa diyakini goncangan, bila terjadi wabah PMK di Indonesia akan lebih besar dari “BOM BALI”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar