Minggu, 07 Juni 2009

STANDARISASI DAN PEREDARAN KADO

Salam peternak Boss,
Subject nya saya ganti agar ada korelasi dengan isi diskusinya.
Boss Zulkifli_AJ dan Boss Bondan mantap banget pencerahannya.
Menurut apa yang saya tangkap dari pencerahan para Boss, didalam dunia ternak menternak selalu ada klasifikasi atau grading untuk ternaknya.

Mulai dari Bibit Dasar - Bibit Induk - Bibit Sebar, sedangkan penentuan nya dilakukan oleh pemerintah dengan SNI nya, hal ini tentunya sudah sangat baik tatanannya. Tinggal tergantung akad kita mau cari atau membeli yang mana yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Bibit Dasar harus selalu di pertahankan dan di jaga dengan sangat ketat jangan sampai keluar dari peternakan pusatnya, biasanya di proteksi dengan peraturan pemerintahnya masing-masing. Sedangkan Bibit Induk mungkin biasanya disebut dengan Brood Stock masih bisa atau boleh keluar dari pusatnya dengan persyaratan tertentu, antara lain -- tidak untuk di potong dan di makan /Slaughtering. Kalau Bibit Sebar mau di apain juga boleh , karena keberadaannya untuk di konsumsi manusia.
Sekarang jika kita lihat dari sisi calon peternak di Indonesia, yang beritikad untuk menternak atau tepatnya Breeding, tentunya dia harus mendapatkan Bibit Induk/ Brood Stock, dan pasti lah harganya jauh lebih mahal di banding dengan Bibit Sebar.
Disinilah permasalahan pokok yang sangat mendasar akan timbul. Bagaimana si Calon Peternak tersebut bisa mengetahui bahwa kambing yang dia beli itu memang betul-betul Bibit Indukan, demikian juga dengan si penjual bagimana dan atas dasar apa dia menyatakan bahwa kambingnya adalah Bibit indukan.
Karena Standarisasi tersebut ada tapi tiada, maka penentuan ahirnya sangat Subjektip. Dilandasi dengan selisih harga yang mencolok maka si Penjual atau Jockey nya pasti menyatakan ini Bibit Indukan bahkan Bibit Dasar. Si Pembeli yang masih calon Peternak dan Blo'on seperti saya ini akan nurut aja apa kata Penjual atau Jockey, karena untuk meng -counter pernyataan mereka sama sekali nggak punya dasarnya, selain melihat postur tubuh kambing tersebut. Sangat jarang pembeli bisa mengetahui silsilah kambing yang akan di belinya walaupun membelinya langsung di kandang si penjual, karena umumnya para peternak tersebut tidak pernah melakukan pendataan secara rinci, maksimum mereka hanya mengetahui kambing ini anaknya itu, bapaknya milik si anu di kampung anu, kakek nenek nya entah siapa.
Saya sering ikut2-an membeli atau mengurus pembelian Bibit Indukan di banyak negara lain baik untuk Kambing maupun Sapi , masalah Subjectivitas tersebut sama sekali tidak pernah muncul. Karena si peternak penjualnya sudah mempunyai / di beri sertifikat Brood Stock Breeder (peternak Bibit Induk), kemudian peternak tersebut selalu memberikan garansi bahwa ternak yang dia jual adalah Bibit Induk, karena secara fisik kadangkala Bibit Induk tersebut jauh menyimpang dari standar, namun anakannya nanti di jamin memenuhi standar yang di tentukan.
Mungkin inti permasalahannya adalah STANDARISASI dan SERTIFIKASI untuk Bibit Kambing unggulan di Indonesia yang ternyata sudah ada namun tiada. Hal ini pernah saya ungkapkan dan sampaikan tahun lalu kepada Boss Agus , sebelum saya memutuskan untuk memilih Kambing PE.
Sayang banget Boss, kalau PE dan DOMBRUT tidak di tata dengan sungguh-sungguh, karena di banyak buku mengenai KADO yang di tulis oleh para ahli dan praktisi dari banyak negara -- kambing jenis PE dari Indonesia diakui sebagai salah satu Dairy Goat / Kambing Perah /Susus terbaik
Contoh permasalahan yang tadi siang saya temui: Kebetulan saya bertemu dengan dua orang peternak Kambing dari Brunei dan dari Pilipina, mereka sangat berminat untuk beternak PE guna di perah susunya. Tentu saya tawari dan anjurkan untuk datang aja ke Jogjakarta di sana ada banyak sekali, dan ternyata mereka sudah sangat mengetahui itu. Pertanyaan yang tidak mampu saya jawab adalah - Apakah Kambing yang di Jogjakarta sebagus Kambing-nya U-Keng (peternak Malaysia) dan berserifikat (Certified). Bingung jawabnya Boss, selain mengatakan "Jangan takut lah, nanti saya yang kasih sertifikatnya" , mereka hanya nyengir kayak Kambing pengen kawin, dan memutuskan untuk beli di si U-Keng aja katanya.
Pertanyaan saya yang berikutnya : Apakah mungkin dan Bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Peternak Bibit Indukan kambing PE, selain membuat sertifikat sendiri.

Terimakasih dan salam hormat

TONY_BINGUNG

MALAYSIA DILARANG MEMBELI DOMBRUT

From: "zulkifli_aj@yahoo.com"
To: Insan_Peternakan@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 7 June 2009 5:07:18
Subject: Re: [Insan_Peternakan]

Salam Peternak.

Memang ada baiknya kita lebih cermat lagi tentang mekanisme pelarangan pengeluaran hewan ini, khususnya domba dan kambing unggul. Kalau tak salah, sekedar review dan buka catatan nih..., dan maaf..bukan buat menggurui.. serta dengar beberapa pakar doka (domba kambing), Pak Prof Soebandriyo (puslitbangnak Bogor) dan K
kang Denie Heriyadi (Litbang HPDKI), ada tiga jenis bibit ternak : Bibit Dasar, Bibit Induk dan Bibit Sebar. Bibit yang paling top adalah bibit Dasar, dia yang menjadi kunci produksi dari semua hasil produksi ternak. Hasil produksi dia pokoknya top unggul semua,sesuai order. Bibit Induk adalah bibit yang dihasilkan dari bibit dasar.Hasil cetakan anaknya walaupun tak sebaik Bibit Dasar, tapi masih sangat standar. Masih top juga, walaupun masih dibawah kelasnya Bibit Dasar. Dan Bibit Induk ini dibuat untuk menghasilkan Bibit Sebar, yang digunakan untuk menghasilkan hewan untuk dikonsumsi masyarakat (jantan or betina.). Pertanyaannya, yang kita cegah keluar apakah tipe yang Dasar, Induk atau Sebar. Bila itu Bibit Dasar, maka kepentingan pelarangan keluar yang kedepankan adalah kepentingan penyelamatan mutu genetik yang harus terjaga. Kalau dilepaskan ke pasar, tentu kita akan kehilangan satu sumber Mata rantai Bibit Unggul ternak. Dari segi perusahaan apalagi daerah maupun negara tentu akan sangat dirugikan oleh hal ini. Sapi yang kita impor dari Australia, tentu dari hasil bibit sebarnya, baik jantan maupun betina, dimana bila kita kembangbiakan, tingkat hasilnya tak akan sebagus dan sebaik yang dari Australia. Kalaupun ada yang baik, sedikit dari Bibit Induk.
Tahun lalu, HPDKI hampir terealisasi kerjasama dengan Asosiasi Kambing Boer Australia Barat, dimana mereka akan memberikan bantuan pengembangan kambing Boer di Indonesia. Yang akan mereka berikan sebagai bibitnya adalah jenis Boer yang kemurniannya 40-70%, berarti kelas Bibit Sebar hingga Induk. Kalaupu ada keluar bibit dasar, tentu banyak pertimbangan yang harus dilewati.
Dan pada tahun 2008 lalu, pemerintah juga (tentu bersama HPDKI) mengeluarkan SNI untuk Kambing PE, dan Domba Garut, tapi baru sebatas sebagai bahan untuk Bibit Induk dan Bibit Sebar untuk tujuan komersil dan sah diperjualbelikan.
Nah, kita belum dapat informasi, apakah yang dilarang oleh Pemda Jawa Barat dan Jawa Tengah jenis Bibit yang mana. Dan apa dasar pelarangan dijual keluar wilayah, harus bisa dijelaskan. Verifikasi dan sertifikasi bibit perlu diperketat, baik untuk skala individu, kelompok maupun perusahaan. Apalagi bila untuk kebutuhan dalam negeri dan kepentingan pengembangan domba kambing di Indonesia.
Jadi, BENAR kang Toni, dan sama dengan saya alias bingung jugaini akan membingungkan bila main larang saja. Dan selanjutnya akan dianggap aneh oleh negara lain, kenapa kita tidak mau menjual hewan domba kambing (doka). Mereka bisa beli dari Australia, Afrika, dan negara2 lain..
So..Mungkin ada baiknya pemda-pemda yang potensinya ada, Jawa Barat dengan Domba Garut dan Jawa Tengah dengan PE, sebagai ASET NASIONAL, merogoh kocek APBDnya lebih dalam dan serius bekerjasama dengan berbagai pihak (HPDKI, Lembaga Penelitian, Pengusaha, Peternak, Perguruan Tinggi, dll) guna menyelamatkan mutu ternak doka dan membuat riset khusus memperoleh Bibit Dasarnya sebagai Bibit Unggul kelas Dunia.. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan sertifikasi bibit standar nasional kepada setiap peternak, kelompok atau perusahaan yang terbukti secara standar bibit dan verifikasi proses hewan doka nya masuk kategori bibit. Lalu hewan bibit ini di beli dan dibiayai langsung pemeliharaannya sertra masuk dalam aturan wilayah pengawasan bibit ternak. Pemindahan atau tidak ke wilayah Centra Bibit tergantung pemanfaatan dari hewan bibit tersebut.
Tentu akan semakin terjalin silaturahmi dan sinerginya antar anak negeri, bilamana ada bibit Kambing PE bisa dikirimkan ke wilayah luar Jawa dimana kualitas kambing kacangnya semakin kacangan. Karena memang mereka tidak memiliki para ahli dan ruang pengontrolan popualsi ternak yang baik seiiring dengan kebutuhan potong mereka yang juga besar.

Terima kasih, Semoga Tetap Semangat.

Wassalam.

MALAYSIA DILARANG MEMBELI DOMBRUT

Dari: tony sapi
Topik: Re: [Insan_Peternakan] MALAYSIA DILARANG MEMBELI DOMBRUT
Kepada: Insan_Peternakan@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 5 Juni, 2009, 5:03 AM

Salam Peternak Boss,
Rame banget ternyata urusan larang melarang di negara kita yang tercinta.
Kalau untuk proteksi agar tidak pindah tangan ke negei orang masih bisa saya terima dengan segala plus dan minusnya.
Namun jika larangan itu untuk memproteksi agar ternaknya tidak pindah ke Daerah Lain yang masih di Negara yang sama, saya agak kurang bisa mengerti, walaupun kalau dipaksa harus mengerti yah nurut aja deh karena yang pasti peraturan tersebut di buat demi kebaikan.
Kambing Peranakan Etawa yang konon keberadaannya terpusat di Jawa tengah, untuk yang berkualitas baik/unggulan ternyata dilarang di jual atau di bawa kedaerah lain. Larangan ini tertuang di peratutan PemDa setempat, adapun alasannya banyak dan macam2, yang di ijinkan dijual keluar daerah hanya yang kualitas kelas tiga kebawah alias yang jelek2, walaupun di mata saya tetep aja sama mereka adalah embe.(artikel mengenai ini pernah di muat disitus ini, kalau nggak salah lho--karena sudah tak hapussss)
Kita terutama saya yang bermukim di luar Jawa Tengah, tentunya tidak mungkin melarang sang Pemda agar tidak membuat atau mencabut larangan tersebut.
Melihat dari kenyataan yang ada selama ini, dimana jenis kambing PE tersebut telah banyak tersebar di luar pusatnya, maka timbul banyak sekali pertanyaan yang tidak mampu saya jawab, yang antara lain:
1. Adalah kebohongan atau penipuan dan pelanggaran hukum secara sistimatis telah dilakukan oleh para penjual kambing jenis PE , yang menyatakan bahwa kambing yang di jualnya adalah jenis unggulan bahkan menyatakan kambing nya juara ini dan juara itu.
2. Para peternak di sentra PE tersebut secara sistimatis pula di tutup kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dengan menjual PE kelas unggulan yang sudah kita ketahui bersama harganya memang unggulan juga.
3. Centra PE tersebut dengan sendirinya makin lama makin menurun pamornya, karena hanya menjual kambing PE kelas rendahan. Saya membandingkan dengan penjual PE di negara jiran yang tidak mempunyai larangan sejenis, mereka bisa mengatakan dengan sangat yakin, bahwa kambing PE yang mereka jual semuanya kualitas yang terbaik, karena KAMI TIDAK MENJUAL KAMBING PE YANG BERKUALITAS RENDAH. Dengan sendirinya sebagai calon pembeli pasti lebih mudah menentukan dari mana mereka harus membeli.
4. Apa jawaban yang harus saya sampaikan saat ada petugas resmi dari Pemerintah datang ke kandang saya dan bertanya atau menginterogasi "Dari mana kamu mendapatkan kambing kambing ini, jenis kambing seperti ini dilarang keluar dari sentranya - mengapa sekarang ada disini". Dan hal ini betul-betul pernah terjadi dan mereka menjamin dengan pasti hal ini akan terjadi lagi,
Pusing tujuh puluh tujuh keliling mikirin jawabannya, karena harus berbohong secara sistimatis juga.
5. Beternak PE diluar sentra PE masih belum bisa memberikan "KETENTRAMAN YANG SESUNGGUHNYA" , karena usaha apapun yang kita lakukan harus di dasari oleh "LEGALITAS dan KE-HALAL-AN" , katanya agar kita tenang dunia akhirat.
6. Apa arti sebuah larangan dari Pemerintah Daerah, jika dengan IPTEK yang memadai sperma PE unggulan yang di cekal tersebut dengan mudahnya bisa di dapat, untuk kemudian di budi dayakan dengan hasil yang memadai. Ingat Boss pencekalan tersebut hanya untuk Kambing-nya bukan spermanya. Belum lagi jika kita lihat dari sudut pandang Cloning.

Ternyata bukan hanya Sapi yang membuat saya bingung, Kambing yang tubuhnya lebih keci, lebih sangat membingungkan.
Terimakasih dan salam hormat
TONY_BINGUNG

MALAYSIA DILARANG MEMBELI DOMBRUT


BANDUNG , (PR).- Pemprov Jabar menolak memberi izin pembelian bibit ternak domba garut oleh Malaysia , untuk melindungi kelestarian hewan ternak tersebut. Populasi ternak domba garut tengah dilakukan perlindungan oleh Pemprov Jabar dari ancaman dipatenkan oleh negara lain.

Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (20/5) mengatakan, belajar dari rencana pembelian bibit domba garut oleh Malaysia, terlihat adanya potensi besar pengembangan agrobisnis ternak tersebut dalam skala internasional. Peluang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para peternak rakyat di Jabar, terutama domba garut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga/instansi pemerintah terkait agar saling mendukung dalam upaya pelestarian komoditas-komoditas pertanian spesifik Jabar, termasuk domba garut. Kami tengah berupaya tak kecolongan agar berbagai komoditas spesifik lokal kemudian dipatenkan oleh negara lain," katanya di sela Ekspose Agribisnis Domba Jabar, di Mall Metro Indah, Bandung .

Disebutkan pula, peluang pemasaran domba internasional, di mana Jabar selaku sentra produksi di Indonesia, sangat terbuka dari Timur Tengah karena masyarakatnya sangat terbiasa makan daging domba dan kambing. Sejumlah pejabat negara di Timur Tengah menyatakan sangat meminati domba dari Jabar karena diketahui diusahakan oleh masyarakat Muslim, ketimbang selama ini membeli kambing dari Australia rata-rata 200 ton/hari.

Upaya pelestarian produk-produk pertanian spesifik Jabar dari ancaman dipatenkan negara lain, menurut Kepala Biro Produksi Pemprov Jabar, Toto M. Toha, juga dilakukan untuk produk muncang Sunan yang selama ini asli Kabupaten Sumedang. Soalnya, potensi bisnis muncang Sunan adalah produk bahan bakar alternatif dan pakan ternak. Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar, Entang Sastraatmadja, menilai, sikap Gubernur Jabar yang menolak izin pembelian domba garut oleh Malaysia, dapat dijadikan gambaran keberpihakan kepada usaha pertanian spesifik lokal, termasuk ternak domba.

Sinyal dari Gubernur Jabar tersebut harus diikuti koordinasi dan kekompakan berbagai dinas/instasi terkait lainnya di provinsi maupun kabupaten, bahkan tingkat pusat, mulai sektor hulu, izin perdagangan, kehakiman, pelabuhan, petugas keamanan, dll. Dukungan pelestarian domba garut sebagai komoditas spesifik Jabar, juga muncul dari Dirjen Peternakan Departamen Pertanian, Tjeppy D. Sudjana, yang mengatakan, saat ini Departemen Pertanian tengah melakukan perlindungan sejumlah plasma nuftah lokal dari ancaman dipatenkan negara lain, misalnya domba garut dan sapi bali. Diakui, pemerintah juga baru saja kecolongan atas lolosnya empat ratus bibit sapi bali melalui Sulawesi Utara yang juga dibeli Malaysia .