Minggu, 07 Juni 2009

STANDARISASI DAN PEREDARAN KADO

Salam peternak Boss,
Subject nya saya ganti agar ada korelasi dengan isi diskusinya.
Boss Zulkifli_AJ dan Boss Bondan mantap banget pencerahannya.
Menurut apa yang saya tangkap dari pencerahan para Boss, didalam dunia ternak menternak selalu ada klasifikasi atau grading untuk ternaknya.

Mulai dari Bibit Dasar - Bibit Induk - Bibit Sebar, sedangkan penentuan nya dilakukan oleh pemerintah dengan SNI nya, hal ini tentunya sudah sangat baik tatanannya. Tinggal tergantung akad kita mau cari atau membeli yang mana yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Bibit Dasar harus selalu di pertahankan dan di jaga dengan sangat ketat jangan sampai keluar dari peternakan pusatnya, biasanya di proteksi dengan peraturan pemerintahnya masing-masing. Sedangkan Bibit Induk mungkin biasanya disebut dengan Brood Stock masih bisa atau boleh keluar dari pusatnya dengan persyaratan tertentu, antara lain -- tidak untuk di potong dan di makan /Slaughtering. Kalau Bibit Sebar mau di apain juga boleh , karena keberadaannya untuk di konsumsi manusia.
Sekarang jika kita lihat dari sisi calon peternak di Indonesia, yang beritikad untuk menternak atau tepatnya Breeding, tentunya dia harus mendapatkan Bibit Induk/ Brood Stock, dan pasti lah harganya jauh lebih mahal di banding dengan Bibit Sebar.
Disinilah permasalahan pokok yang sangat mendasar akan timbul. Bagaimana si Calon Peternak tersebut bisa mengetahui bahwa kambing yang dia beli itu memang betul-betul Bibit Indukan, demikian juga dengan si penjual bagimana dan atas dasar apa dia menyatakan bahwa kambingnya adalah Bibit indukan.
Karena Standarisasi tersebut ada tapi tiada, maka penentuan ahirnya sangat Subjektip. Dilandasi dengan selisih harga yang mencolok maka si Penjual atau Jockey nya pasti menyatakan ini Bibit Indukan bahkan Bibit Dasar. Si Pembeli yang masih calon Peternak dan Blo'on seperti saya ini akan nurut aja apa kata Penjual atau Jockey, karena untuk meng -counter pernyataan mereka sama sekali nggak punya dasarnya, selain melihat postur tubuh kambing tersebut. Sangat jarang pembeli bisa mengetahui silsilah kambing yang akan di belinya walaupun membelinya langsung di kandang si penjual, karena umumnya para peternak tersebut tidak pernah melakukan pendataan secara rinci, maksimum mereka hanya mengetahui kambing ini anaknya itu, bapaknya milik si anu di kampung anu, kakek nenek nya entah siapa.
Saya sering ikut2-an membeli atau mengurus pembelian Bibit Indukan di banyak negara lain baik untuk Kambing maupun Sapi , masalah Subjectivitas tersebut sama sekali tidak pernah muncul. Karena si peternak penjualnya sudah mempunyai / di beri sertifikat Brood Stock Breeder (peternak Bibit Induk), kemudian peternak tersebut selalu memberikan garansi bahwa ternak yang dia jual adalah Bibit Induk, karena secara fisik kadangkala Bibit Induk tersebut jauh menyimpang dari standar, namun anakannya nanti di jamin memenuhi standar yang di tentukan.
Mungkin inti permasalahannya adalah STANDARISASI dan SERTIFIKASI untuk Bibit Kambing unggulan di Indonesia yang ternyata sudah ada namun tiada. Hal ini pernah saya ungkapkan dan sampaikan tahun lalu kepada Boss Agus , sebelum saya memutuskan untuk memilih Kambing PE.
Sayang banget Boss, kalau PE dan DOMBRUT tidak di tata dengan sungguh-sungguh, karena di banyak buku mengenai KADO yang di tulis oleh para ahli dan praktisi dari banyak negara -- kambing jenis PE dari Indonesia diakui sebagai salah satu Dairy Goat / Kambing Perah /Susus terbaik
Contoh permasalahan yang tadi siang saya temui: Kebetulan saya bertemu dengan dua orang peternak Kambing dari Brunei dan dari Pilipina, mereka sangat berminat untuk beternak PE guna di perah susunya. Tentu saya tawari dan anjurkan untuk datang aja ke Jogjakarta di sana ada banyak sekali, dan ternyata mereka sudah sangat mengetahui itu. Pertanyaan yang tidak mampu saya jawab adalah - Apakah Kambing yang di Jogjakarta sebagus Kambing-nya U-Keng (peternak Malaysia) dan berserifikat (Certified). Bingung jawabnya Boss, selain mengatakan "Jangan takut lah, nanti saya yang kasih sertifikatnya" , mereka hanya nyengir kayak Kambing pengen kawin, dan memutuskan untuk beli di si U-Keng aja katanya.
Pertanyaan saya yang berikutnya : Apakah mungkin dan Bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Peternak Bibit Indukan kambing PE, selain membuat sertifikat sendiri.

Terimakasih dan salam hormat

TONY_BINGUNG

MALAYSIA DILARANG MEMBELI DOMBRUT

From: "zulkifli_aj@yahoo.com"
To: Insan_Peternakan@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 7 June 2009 5:07:18
Subject: Re: [Insan_Peternakan]

Salam Peternak.

Memang ada baiknya kita lebih cermat lagi tentang mekanisme pelarangan pengeluaran hewan ini, khususnya domba dan kambing unggul. Kalau tak salah, sekedar review dan buka catatan nih..., dan maaf..bukan buat menggurui.. serta dengar beberapa pakar doka (domba kambing), Pak Prof Soebandriyo (puslitbangnak Bogor) dan K
kang Denie Heriyadi (Litbang HPDKI), ada tiga jenis bibit ternak : Bibit Dasar, Bibit Induk dan Bibit Sebar. Bibit yang paling top adalah bibit Dasar, dia yang menjadi kunci produksi dari semua hasil produksi ternak. Hasil produksi dia pokoknya top unggul semua,sesuai order. Bibit Induk adalah bibit yang dihasilkan dari bibit dasar.Hasil cetakan anaknya walaupun tak sebaik Bibit Dasar, tapi masih sangat standar. Masih top juga, walaupun masih dibawah kelasnya Bibit Dasar. Dan Bibit Induk ini dibuat untuk menghasilkan Bibit Sebar, yang digunakan untuk menghasilkan hewan untuk dikonsumsi masyarakat (jantan or betina.). Pertanyaannya, yang kita cegah keluar apakah tipe yang Dasar, Induk atau Sebar. Bila itu Bibit Dasar, maka kepentingan pelarangan keluar yang kedepankan adalah kepentingan penyelamatan mutu genetik yang harus terjaga. Kalau dilepaskan ke pasar, tentu kita akan kehilangan satu sumber Mata rantai Bibit Unggul ternak. Dari segi perusahaan apalagi daerah maupun negara tentu akan sangat dirugikan oleh hal ini. Sapi yang kita impor dari Australia, tentu dari hasil bibit sebarnya, baik jantan maupun betina, dimana bila kita kembangbiakan, tingkat hasilnya tak akan sebagus dan sebaik yang dari Australia. Kalaupun ada yang baik, sedikit dari Bibit Induk.
Tahun lalu, HPDKI hampir terealisasi kerjasama dengan Asosiasi Kambing Boer Australia Barat, dimana mereka akan memberikan bantuan pengembangan kambing Boer di Indonesia. Yang akan mereka berikan sebagai bibitnya adalah jenis Boer yang kemurniannya 40-70%, berarti kelas Bibit Sebar hingga Induk. Kalaupu ada keluar bibit dasar, tentu banyak pertimbangan yang harus dilewati.
Dan pada tahun 2008 lalu, pemerintah juga (tentu bersama HPDKI) mengeluarkan SNI untuk Kambing PE, dan Domba Garut, tapi baru sebatas sebagai bahan untuk Bibit Induk dan Bibit Sebar untuk tujuan komersil dan sah diperjualbelikan.
Nah, kita belum dapat informasi, apakah yang dilarang oleh Pemda Jawa Barat dan Jawa Tengah jenis Bibit yang mana. Dan apa dasar pelarangan dijual keluar wilayah, harus bisa dijelaskan. Verifikasi dan sertifikasi bibit perlu diperketat, baik untuk skala individu, kelompok maupun perusahaan. Apalagi bila untuk kebutuhan dalam negeri dan kepentingan pengembangan domba kambing di Indonesia.
Jadi, BENAR kang Toni, dan sama dengan saya alias bingung jugaini akan membingungkan bila main larang saja. Dan selanjutnya akan dianggap aneh oleh negara lain, kenapa kita tidak mau menjual hewan domba kambing (doka). Mereka bisa beli dari Australia, Afrika, dan negara2 lain..
So..Mungkin ada baiknya pemda-pemda yang potensinya ada, Jawa Barat dengan Domba Garut dan Jawa Tengah dengan PE, sebagai ASET NASIONAL, merogoh kocek APBDnya lebih dalam dan serius bekerjasama dengan berbagai pihak (HPDKI, Lembaga Penelitian, Pengusaha, Peternak, Perguruan Tinggi, dll) guna menyelamatkan mutu ternak doka dan membuat riset khusus memperoleh Bibit Dasarnya sebagai Bibit Unggul kelas Dunia.. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan sertifikasi bibit standar nasional kepada setiap peternak, kelompok atau perusahaan yang terbukti secara standar bibit dan verifikasi proses hewan doka nya masuk kategori bibit. Lalu hewan bibit ini di beli dan dibiayai langsung pemeliharaannya sertra masuk dalam aturan wilayah pengawasan bibit ternak. Pemindahan atau tidak ke wilayah Centra Bibit tergantung pemanfaatan dari hewan bibit tersebut.
Tentu akan semakin terjalin silaturahmi dan sinerginya antar anak negeri, bilamana ada bibit Kambing PE bisa dikirimkan ke wilayah luar Jawa dimana kualitas kambing kacangnya semakin kacangan. Karena memang mereka tidak memiliki para ahli dan ruang pengontrolan popualsi ternak yang baik seiiring dengan kebutuhan potong mereka yang juga besar.

Terima kasih, Semoga Tetap Semangat.

Wassalam.